RS HAJI PERCUT SEI TUAN DIDUGA SIA-SIAKAN ANGGARAN PENGELOLAAN MESIN LIMBAH B3
*Medan, Senin 24 Juni 2026* – Tim media menerima informasi dari narasumber berinisial HI yang tidak bersedia disebutkan identitasnya. Ia menduga Instalasi Pengolah Limbah B3 milik Rumah Sakit Haji, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, tidak dioperasikan.
“Diduga pihak rumah sakit membuang anggaran negara secara sia-sia karena mesin pengolah limbah B3 tidak difungsikan,” ujar HI kepada tim media.
Saat dikonfirmasi, Humas RS Haji berinisial AR membenarkan mesin tersebut tidak berjalan.
“Kalau kami fungsikan, kami harus minta izin kepada lingkungan sekitar rumah sakit dulu,” jelas AR.
Lebih lanjut AR menambahkan, saat ini pengelolaan limbah B3 RS Haji dikelola oleh pihak ketiga PT SDLI. AR juga menyatakan perizinan pengelolaan limbah rumah sakit sudah lengkap. Pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
*DASAR HUKUM & SANKSI*
1. *UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup - PPLH*
*Pasal 59 ayat 1*: Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan.
*Pasal 98 ayat 1*: Membuang limbah B3 ke media lingkungan tanpa izin dipidana penjara 3-10 tahun dan denda Rp3 miliar - Rp10 miliar.
2. *PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PPLH*
*Pasal 423*: Penghasil limbah B3 wajib mengolah sendiri, menyerahkan ke pihak berizin, dan wajib memiliki izin. Mesin yang sudah ada wajib dioperasikan sesuai izin lingkungan.
3. *Permenkes RI No. 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit*
*Pasal 31 ayat 1*: Rumah sakit wajib mengelola limbah B3 sesuai standar dan tidak boleh menumpuk >90 hari.
*Pasal 38*: Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan oleh petugas bersertifikat dengan fasilitas yang berfungsi.
4. *UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan*
*Pasal 194*: Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memenuhi standar lingkungan sehat termasuk pengelolaan limbah. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional.
Tim media akan terus mengonfirmasi ke DLH Provsu, DLH Deli Serdang, dan PT SDLI terkait bukti serah terima dan manifest limbah B3 RS Haji.



